Ups, Terbukti Berzina dengan Perias Pengantin di Kamar Mandi Rumah Sakit, Anggota DPRD Ini Dipidana [2]
Ups, Terbukti Berzina dengan Perias Pengantin di Kamar Mandi Rumah Sakit, Anggota DPRD Ini Dipidana
Dalam kasus ini Rini dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Saat berzina Rini masih berkeluarga, memiliki suami dan tiga anak. Supriyanto juga sudah memiliki istri dan anak.
Dalam berkas dakwaan disebutkan, kisah asmara gelap itu berawal saat Supriyanto menambahkan pin Blackberry Mesenger milik Rini.
Berlanjut ke obrolan saat Rini mengunggah foto baju pengantin di profile picture BBM dan mengungkapkan unek-uneknya.
Ia menulis status sering tertipu saat belanja online. Supriyanto mengomentari unggahan itu dan mengirimi pesan menawarkan bantuan.
Baca: Kasus Zina Suaminya Berakhir Damai, Begini Ungkapan Istri Bupati Katingan
Baca: Melakukan Zina, Tentara ISIS Rajam Empat Pria hingga Tewas
Hingga akhirnya, Supriyanto mentransfer uang Rp 2 juta kepada Rini. Keduanya kemudian sepakat bertemu pada 26 Maret 2016.
Supriyanto membawa Rini ke Hotel Bahari Inn Kota Tegal. Di kamar 126, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca: Setelah 18 Tahun Bertahan Menjadi Istri, Yuni Gugat Cerai Aktor Donny Kesuma, Dipicu Perselingkuhan?
Baca: Di Mana Wanita Pertama Kali Bertemu dengan Pria Selingkuhannya?
Mereka bertemu kembali saat Rini menjaga anaknya yang tengah dirawat di Rumah Sakit Kardinah. Mirisnya, di rumah sakit ini mereka bercumbu di kamar mandi.
Beberapa hari berikutnya, mereka “bermain” kembali di kamar Hotel Kudus, Slawi, Kabupaten Tegal. Supriyanto memberi sejumlah uang ke Rini setiap bertemu.
Hubungan keduanya terendus suami Rini, Imam Samsuri. Akhirnya, Imam melaporkan keduanya ke Polres Tegal Kota hingga kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tegal.
Imam Samsuri mengaku puas atas keputusan hakim. “Saya sangat puas. Melalui keputusan ini, kami harapkan menjadi efek jera untuk keduanya,” kata Imam.
Lihat Videonya dihalaman selanjutnya...Next
Lihat Videonya dihalaman selanjutnya...Next
Komentar
Posting Komentar