Ups, Terbukti Berzina dengan Perias Pengantin di Kamar Mandi Rumah Sakit, Anggota DPRD Ini Dipidana

Terbukti Berzina dengan Perias Pengantin di Kamar Mandi Rumah Sakit, Anggota DPRD Ini Dipidana

TEGAL – Anggota DPRD Kota Tegal, Supriyanto, terbukti bersalah berzina sehingga divonis Pengadilan Negeri Kota Tegal enam bulan penjara.
Vonis majelis hakim terhadap kader PPP itu dibacakan pada Kamis (13/7/2017). Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum untuk Supriyanto.




 “Kami berharap hukuman ini memberikan efek jera kepada terdakwa,” jelas hakim ketua yang memimpin persidangan, Haruno, Jumat (14/7/2017).
Menurut dia, perbuatan terdakwa Supriyanto tidak bisa dimaafkan. Sebagai wakil rakyat seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Sebagai anggota dewan, yang bersangkutan telah mengkhianati para pemilihnya,” Haruno yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal itu menambahkan.
Supriyanto berzina dengan perempuan asal Kecamatan Jatibarang, Brebes, tahun lalu. Lawan main Supriyanto adalah Rini (45), pemilik salon kecantikan dan rias pengantin.

Lihat halaman selanjutnya...Next

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Parade 14 Artis Yang Lakukan Selfie Usai Bangun Tidur, Kebongkar Dech Wajah Asli Mereka [2]

PNS Ini Jadi Sorotan, Dianggap Mirip Maria

PNS Ini Jadi Sorotan, Dianggap Mirip Maria [3]