Ups, Terbukti Berzina dengan Perias Pengantin di Kamar Mandi Rumah Sakit, Anggota DPRD Ini Dipidana
Terbukti Berzina dengan Perias Pengantin di Kamar Mandi Rumah Sakit, Anggota DPRD Ini Dipidana
“Kami berharap hukuman ini memberikan efek jera kepada terdakwa,” jelas hakim ketua yang memimpin persidangan, Haruno, Jumat (14/7/2017).
Menurut dia, perbuatan terdakwa Supriyanto tidak bisa dimaafkan. Sebagai wakil rakyat seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Sebagai anggota dewan, yang bersangkutan telah mengkhianati para pemilihnya,” Haruno yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal itu menambahkan.
Supriyanto berzina dengan perempuan asal Kecamatan Jatibarang, Brebes, tahun lalu. Lawan main Supriyanto adalah Rini (45), pemilik salon kecantikan dan rias pengantin.
Lihat halaman selanjutnya...Next
Lihat halaman selanjutnya...Next
Komentar
Posting Komentar